Bawaslu Pringsewu Sediakan Daftar Informasi Publik yang Dapat Diakses Melalui Website PPID
|
PRINGSEWU – Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Salah satu bentuk layanan tersebut adalah penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi PPID Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara mudah dengan mengunjungi website ppid-pringsewu.bawaslu.go.id.
Keberadaan Daftar Informasi Publik merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan akses informasi yang terbuka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta partisipasi publik dalam mengawal demokrasi dapat terus meningkat.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu – Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu