Bawaslu Pringsewu Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra
|
Pringsewu – Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), melalui penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penerapan SAKIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Selain itu, penerapan sistem ini menjadi bagian penting dalam mendorong penganggaran berbasis kinerja, sehingga perencanaan program dan kegiatan instansi dapat disusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap pedoman penyusunan Renstra sebagai landasan dalam merencanakan program, menetapkan sasaran strategis, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif dan akuntabel.
Keikutsertaan Ketua dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan tata kelola organisasi, khususnya dalam penyusunan perencanaan strategis yang berorientasi pada pencapaian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu