Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 12 Kecamatan Gadingrejo

Bawaslu Awasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 12 Kecamatan Gadingrejo

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, tmenghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pemilu Tahun 2024 di TPS 12 Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (31/1).

 

Kehadiran keduanya dalam acara simulasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemilihan umum berlangsung dengan transparan, adil, dan bebas dari potensi pelanggaran. Imam Bukhori dan Adam Malik, yang didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Gadingrejo, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, menyaksikan langsung jalannya simulasi yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Gadingrejo.

 

Imam Bukhori, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menekankan pentingnya pengawas TPS dalam menguasai seluruh proses pemilu, mulai dari persiapan hingga pergerakan hasil perhitungan suara. Beliau menegaskan bahwa pengawas TPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenang dan tugasnya di tingkat TPS.

 

Sementara itu, Adam Malik, Anggota Bawaslu Pringsewu dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk melihat potensi masalah yang mungkin timbul pada hari pemungutan suara. Hal ini memberikan kesempatan bagi Bawaslu untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait pelaksanaan simulasi ini.

 

Adam Malik juga memberikan atensi terkait potensi rawan, khususnya terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencakup pemilih pindah dan pemilih tambahan dengan berbagai alasan. Menyoroti potensi kesalahan dalam pemberian surat suara oleh KPPS, Adam Malik menekankan bahwa pemungutan suara ulang dapat terjadi jika DPTb yang seharusnya tidak memiliki hak suara malah diberikan surat suara.

 

Bawaslu berharap agar simulasi ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meminimalkan potensi risiko dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu.