Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PRINGSEWU LAKUKAN PENGAWASAN PEMUSNAHAN SISA SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

BAWASLU PRINGSEWU LAKUKAN PENGAWASAN PEMUSNAHAN SISA SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

Pringsewu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Suprondi pengawasan Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pringsewu pukul 10.00 WIB s.d selesai di hari Senin, 13 Februari 2024

 

Pemusnahan dilakukan dan disaksikan langsung oleh Ketua KPU Pringsewu (Sofyan Akbar Budiman, M.Pd) beserta anggota, Ketua Bawaslu Pringsewu (Suprondi, S.Kom), Asisten 1 Kabupaten Pringsewu Bidang Pemerintahan dan Kesra (Ihsan Hendrawan, S.H., M.H.), KOMPOL Efendi Koto, S.H,.M.H (Kabag SDM Polres Pringsewu), Kaban Kesbangpol Pringsewu), Kasat Poll PP Pringsewu, Insan Pers

 

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, S.Kom, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak dan lebih tidak akan disalahgunakan dan menghindari kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

 

Berdasarkan Berita Acara Nomor 77/PP.08.01-BA/1810/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Pringsewu Surat Suara yang dimusnahkan sebanyak 2.705 dengan rincian sebagai berikut

 

1Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 Lembar

2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 Lembar

3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 733 Lembar

4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak  336 lembar

5.Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar