Suprondi Ajak Peserta P2P Jadi "Penggerak", Bukan Sekadar "Penonton" Pemilu Lewat Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital
|
Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, S.Kom, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Suprondi menegaskan bahwa pengawasan Pemilu di era digital tidak lagi cukup dilakukan oleh Bawaslu semata, melainkan membutuhkan pengawasan kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyoroti pergeseran ruang demokrasi ke platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan, yang membawa tantangan baru berupa disinformasi, ujaran kebencian, hingga politisasi isu SARA.
Mengutip data We Are Social 2024, Suprondi memaparkan bahwa Indonesia memiliki 139 juta pengguna media sosial aktif angka yang menunjukkan potensi sekaligus risiko besar penyebaran informasi salah di ruang demokrasi digital. Ia menjelaskan tiga penyebab utama kerawanan kampanye bermasalah di media sosial, yaitu lemahnya regulasi dan penegakan hukum, moderasi konten yang minim di berbagai platform, serta rendahnya literasi digital masyarakat.
"Pengawasan partisipatif berbasis digital dapat diwujudkan melalui pelibatan komunitas dan organisasi sipil, penguatan literasi digital, serta kolaborasi dengan platform dan pegiat media sosial," ujar Suprondi. Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi SiGap Lapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu secara daring, serta aktif menyuarakan temuan di media sosial dengan menandai akun resmi Bawaslu.
Pada sesi kedua bertema "Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas", Suprondi mengangkat filosofi sepak bola untuk menggambarkan peran masyarakat dalam Pemilu: sebagaimana pertandingan yang baik dijaga bukan hanya oleh wasit, tetapi juga pemain, pelatih, dan penonton, demokrasi pun bukan hanya tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat, tegasnya, harus beralih dari sekadar "penonton Pemilu" menjadi bagian aktif dari ekosistem yang menjaga integritas Pemilu.
Mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, ia memaparkan pola penguatan kesadaran masyarakat secara bertahap: Tahu → Peduli → Berani Bersuara → Bergerak → Demokrasi Kuat. Sasaran jaringan mencakup beragam komunitas, mulai dari kelompok pendidikan dan sosial, komunitas kepemudaan dan hobi, hingga komunitas digital, dengan prinsip mengintegrasikan literasi Pemilu tanpa mengubah identitas komunitas tersebut.
Suprondi turut memperkenalkan sejumlah formula praktis, di antaranya "3M" bagi pemuda (Mengetahui, Menyaring, Menggerakkan), prinsip "STOP – CEK – VERIFIKASI – BARU BAGIKAN" sebelum menyebarkan informasi, formula jaringan "5K", formula pemberdayaan "TAMBUH", serta rencana aksi 30 hari untuk membangun kemitraan strategis dengan komunitas di Pringsewu. Ia mengingatkan agar pengawasan partisipatif tetap berpegang pada batasan sesuai Pasal 448 UU Pemilu, yakni menjaga netralitas, akurasi, etika, keamanan, dan menempuh prosedur resmi pelaporan.
"Kalian tidak harus menjadi pejabat atau anggota Bawaslu untuk menjaga demokrasi. Demokrasi yang sehat dibangun di tengah masyarakat. Mulailah dari lingkungan kalian sendiri," pungkas Suprondi mengakhiri paparannya.
Kegiatan P2P Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam membangun jaringan pengawas partisipatif yang kuat, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu