Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II, Bawaslu Pringsewu Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II, Bawaslu Pringsewu Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II, Bawaslu Pringsewu Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

PRINGSEWU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Adam Malik menghadiri dan mengawasi langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pringsewu pada Rabu (1/7/2026).

 

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait. Di antaranya perwakilan dari Polres Pringsewu, Kodim 0424/Tanggamus, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan metode uji petik atau sampling. Data tersebut diperoleh melalui koordinasi intensif dengan kelurahan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

"Selama Triwulan II, dari bulan April hingga Juni, Bawaslu Pringsewu berhasil menghimpun sebanyak 105 sampel data uji petik," ujar Adam Malik saat memberikan penyampaian di hadapan forum pleno.

 

Hasil dari uji petik tersebut telah dituangkan ke dalam tiga Surat Rekomendasi resmi yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Pringsewu sepanjang Triwulan II, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Surat Nomor B-8/PM.02.02 /K.LA-13/04/2026 (15 April 2026): Menyampaikan sebanyak 7 rekomendasi.
  2. Surat Nomor B-12/PM.02.02 /K.LA-13/05/2026 (20 Mei 2026): Menyampaikan sebanyak 61 rekomendasi.
  3. Surat Nomor B-14/PM.02.02 /K.LA-13/06/2026 (19 Juni 2026): Menyampaikan sebanyak 37 rekomendasi.

 

Lebih lanjut, Adam Malik mengingatkan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Guna memfasilitasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus membuka Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini menjadi sarana bagi warga untuk berpartisipasi serta melaporkan segala hal yang berkaitan dengan data pemilih. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan atau disalahgunakan, demi terwujudnya data pemilih yang bersih, akurat, dan mutakhir di Kabupaten Pringsewu.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu