Pengawasan Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Dorong Data Pemilih Akurat dan Mutakhir
|
Pringsewu - Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pringsewu, Rabu (30/9/2026), di Aula KPU Kabupaten Pringsewu.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Adam Malik. Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Pringsewu beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Pringsewu, serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Kodim 0424/Tanggamus, Polres Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Pringsewu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, proses pemutakhiran data merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bawaslu Pringsewu telah melakukan berbagai upaya pengawasan, di antaranya melalui uji petik serta membuka Posko Kawal Hak Pilih. Dari hasil pengawasan tersebut, kami telah menyampaikan saran perbaikan terhadap 174 data,” ujar Suprondi.
Suprondi menambahkan, pengawasan terhadap PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak terkait. Menurutnya, koordinasi dan keterbukaan antarstakeholder menjadi bagian penting dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Kita semua duduk bersama dan saling bersinergi untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir, sehingga pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Adam Malik, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah melakukan pengawasan dan uji petik terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dikelola KPU Kabupaten Pringsewu akurat, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Selama Triwulan III, yaitu Juli sampai September 2026, Bawaslu Pringsewu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu sebanyak 174 data by name,” jelas Adam Malik.
Dari 174 data tersebut, sebanyak 80 data merupakan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, sedangkan 94 data lainnya merupakan pemilih yang telah pindah domisili.
Saran perbaikan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara bertahap melalui tiga surat kepada KPU Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya, Bawaslu Pringsewu melakukan penyandingan data saran perbaikan dengan data KPU yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Dari hasil penyandingan tersebut, sebanyak 116 data telah sesuai dengan data yang terdapat di SIDALIH.
Sementara itu, sebanyak 58 data telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pringsewu, yang terdiri dari 17 data pemilih TMS karena meninggal dunia dan 41 data pemilih yang pindah domisili.
Adam Malik menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat sekaligus mendorong tersedianya data pemilih yang valid.
“Pengawasan PDPB adalah upaya menjaga hak pilih warga sekaligus memastikan tidak ada data pemilih yang tidak valid. Data pemilih yang bersih dan akurat menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas,” pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta mendorong sinergi dengan KPU dan stakeholder terkait guna memastikan data pemilih di Kabupaten Pringsewu tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu