Mengenal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
|
PRINGSEWU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat, khususnya #SahabatBawasluPringsewu, untuk memahami Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mulai dari pengertian, objek perselisihan, pihak yang dapat menjadi pemohon, hingga lembaga yang berwenang memutus perkara PHPU.
PHPU merupakan perselisihan antara peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Pemahaman mengenai PHPU penting bagi masyarakat agar mengetahui bagaimana perselisihan terkait hasil Pemilu dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek Perselisihan Hasil Pemilu
Objek PHPU adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu.
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, perselisihan meliputi penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu.
Sementara itu, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional, perselisihan meliputi penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Siapa yang Dapat Menjadi Pemohon?
Pihak yang dapat menjadi pemohon dalam PHPU meliputi:
- Perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu; dan
Partai politik peserta Pemilu.
Ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemohon tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Siapa yang Berwenang Memutus PHPU?
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Kewenangan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan memahami PHPU, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa perselisihan mengenai hasil Pemilu memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak #SahabatBawasluPringsewu untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai kepemiluan dan pengawasan Pemilu. Pengetahuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga proses demokrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Apa saja yang menjadi objek perselisihan? Lalu, siapa yang berwenang memutus PHPU? Yuk, simak dan cek unggahan Bawaslu Kabupaten Pringsewu sampai selesai agar semakin memahami PHPU dan proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu