Lompat ke isi utama

Berita

Mediansyah Bekali Peserta P2P 2026 dengan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Mediansyah Bekali Peserta P2P 2026 dengan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Mediansyah Bekali Peserta P2P 2026 dengan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

PRINGSEWU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu resmi membuka kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu tersebut diikuti oleh 20 peserta dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, hingga pegiat organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap penguatan demokrasi dan pengawasan Pemilu.

 

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Mediansyah Resaputra, S.E., hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.

 

Mediansyah menyampaikan dua materi utama, yakni Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

 

Pada materi pertama, Mediansyah menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 untuk Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 untuk Pemilihan.

 

Menurutnya, pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan merupakan setiap tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Penanganannya dapat dilakukan berdasarkan laporan maupun temuan oleh Pengawas Pemilu.

 

"Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu di seluruh tingkatan, maupun secara tidak langsung melalui aplikasi SigapLapor," jelas Mediansyah di hadapan peserta P2P.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami batas waktu penyampaian laporan. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran, baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

 

Setelah laporan diterima, Pengawas Pemilu akan melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formal dan materiel. Selanjutnya, melalui rapat pleno akan ditentukan apakah laporan tersebut memenuhi ketentuan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Selanjutnya, dalam materi mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Mediansyah menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2023.

 

Ia menerangkan bahwa sengketa proses Pemilu dapat terjadi antara peserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

 

"Permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan secara langsung ke Bawaslu atau secara tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), paling lama 3 hari kerja sejak keputusan yang menjadi objek sengketa ditetapkan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Mediansyah menguraikan tahapan pemeriksaan dan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek formal, antara lain identitas pemohon, tanda tangan, meterai, serta kelengkapan dokumen. Selain itu, aspek materiel juga menjadi bagian penting yang diperiksa, seperti kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum pemohon dan termohon, serta relevansi bukti yang diajukan.

 

Pemberian materi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan P2P 2026. Peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, tetapi juga dibekali pengetahuan praktis mengenai bagaimana masyarakat dapat berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap para peserta dapat menjadi bagian dari mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

 

Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya pengawasan yang lebih luas, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan agar berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Pringsewu.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu