Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Pringsewu Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Pringsewu Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Pringsewu Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih

Pringsewu – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memastikan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, saat menghadiri audiensi Pra Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pringsewu di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu, Senin (28/9/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Pringsewu melakukan pencermatan terhadap perkembangan tindak lanjut saran perbaikan hasil pengawasan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akan direkapitulasi dalam pleno telah melalui proses pemutakhiran dan pencermatan.

 

Adam Malik menyampaikan bahwa pada Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menyampaikan 174 data hasil pengawasan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti.

 

Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu terhadap tindak lanjut tersebut, sebanyak 116 data telah sesuai dengan data pada Sidalih, sedangkan 58 data yang sebelumnya memerlukan tindak lanjut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pringsewu.

 

“Bawaslu Pringsewu melakukan pengecekan dan memastikan hasil data saran perbaikan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh KPU Pringsewu. Pada Triwulan III terdapat 174 data yang menjadi hasil pengawasan Bawaslu. Dari jumlah tersebut, 116 data telah sesuai dengan data Sidalih, sementara 58 data yang memerlukan tindak lanjut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Adam.

 

Menurut Adam, pencermatan terhadap tindak lanjut saran perbaikan merupakan bagian penting dalam pengawasan PDPB. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih yang ditemukan melalui kegiatan pengawasan dapat diproses dan diselaraskan dengan data yang dikelola oleh KPU.

 

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU juga menjadi bagian dari persiapan menuju Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Elyasari, menyampaikan bahwa audiensi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu diperlukan untuk menyelaraskan data sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka.

 

“Agenda ini sebagai sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu yang dilakukan untuk meminimalkan perbedaan data, sekaligus memastikan pemutakhiran berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Dewi.

 

Melalui audiensi tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Pringsewu memperkuat koordinasi dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bawaslu Kabupaten Pringsewu akan terus melakukan pengawasan PDPB secara berkelanjutan melalui uji petik, pencermatan data, koordinasi dengan KPU, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu senantiasa terpelihara dan diperbarui sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam mengawal hak konstitusional warga negara agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata sebagai pemilih, sementara data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu