JAM OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI BAWASLU PRINGSEWU
|
Pringsewu – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif dan profesional, Bawaslu Kabupaten Pringsewu menetapkan jam operasional layanan informasi sebagai berikut:
Senin s.d Kamis
Pukul 07.30 – 16.00 WIB
(Pelayanan dapat dilakukan secara langsung maupun online)
Jumat
Pukul 07.30 – 16.30 WIB
(Pelayanan dilakukan secara online)
Masyarakat dapat mengakses layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pringsewu melalui Website atau WhatsApp di nomor: 0813-7792-807.
Pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Pringsewu tetap berjalan optimal dengan mengedepankan profesionalitas serta adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja serta fleksibilitas kerja.
Pelaksanaan layanan ini mengacu pada:
- Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal hingga Kabupaten/Kota
- Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang percepatan transformasi tata kelola pemerintahan
Melalui kebijakan tersebut, pelayanan publik tetap dapat diakses secara efektif, baik secara langsung (Senin–Kamis) maupun secara online, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Hai #SahabatBawasluPringsewu 👋
Mari bersama kita wujudkan pengawasan partisipatif demi demokrasi yang lebih baik.
#AyoAwasiBersama
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu