Hari Konstitusi Republik Indonesia, Bawaslu Pringsewu Ajak Masyarakat Tegakkan Hukum dan Demokrasi
|
Pringsewu, 18 Agustus 2026 — Dalam momentum Hari Konstitusi Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga tegaknya hukum, konstitusi, dan demokrasi.
Peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga menjadi pijakan penting dalam memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks kepemiluan, Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Karena itu, menjaga demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan dan proses demokrasi agar berlangsung sesuai dengan aturan serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh #SahabatBawasluPringsewu untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat turut mengawal demokrasi dengan memahami aturan, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Momentum Hari Konstitusi diharapkan menjadi pengingat bahwa demokrasi yang kuat membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Dengan bersama-sama menaati konstitusi, menjaga integritas Pemilu, dan melakukan pengawasan, demokrasi yang jujur dan adil dapat terus diwujudkan.
Mari bersama menjaga tegaknya hukum dan demokrasi.
Ayo Awasi Bersama!
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu