Lompat ke isi utama

Berita

Gatau Cara Lapor Pelanggaran Pemilu? Berikut WasMin Jelaskan

Gatau Cara Lapor Pelanggaran Pemilu? Berikut WasMin Jelaskan

Gatau Cara Lapor Pelanggaran Pemilu? Berikut WasMin Jelaskan

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan di lapangan.

 

Berikut tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu yang perlu diketahui masyarakat:

 

Cara Lapor Pelanggaran Pemilu

  1. Pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan untuk dituangkan ke dalam Formulir Model A.1.
  2. Pelapor dan petugas penerima laporan menandatangani Formulir Model A.1.

     

Data yang Harus Diserahkan Pelapor

Pelapor wajib menyerahkan:

  • Fotokopi KTP-El atau surat keterangan kependudukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang ditemukan.

     

Syarat Formal Laporan

Laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

  • Nama dan alamat pelapor;
  • Pihak terlapor; dan
  • Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

     

Syarat Materiel Laporan

Selain syarat formal, laporan juga harus memenuhi syarat materiel, meliputi:

  • Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
  • Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
  • Bukti pendukung.

     

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Melalui pengawasan partisipatif, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu