Gatau Cara Lapor Pelanggaran Pemilu? Berikut WasMin Jelaskan
|
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan di lapangan.
Berikut tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu yang perlu diketahui masyarakat:
Cara Lapor Pelanggaran Pemilu
- Pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan untuk dituangkan ke dalam Formulir Model A.1.
Pelapor dan petugas penerima laporan menandatangani Formulir Model A.1.
Data yang Harus Diserahkan Pelapor
Pelapor wajib menyerahkan:
- Fotokopi KTP-El atau surat keterangan kependudukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Syarat Formal Laporan
Laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
- Nama dan alamat pelapor;
- Pihak terlapor; dan
Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Syarat Materiel Laporan
Selain syarat formal, laporan juga harus memenuhi syarat materiel, meliputi:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti pendukung.
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Melalui pengawasan partisipatif, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu