Bawaslu Pringsewu Tekankan Prinsip Keadilan dalam Penataan Dapil DPRD
|
Pringsewu - Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Mediansyah Resaputra, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Pringsewu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Pringsewu pada Senin (4/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suprondi menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan harus dilakukan secara cermat dan berpedoman pada tujuh prinsip utama, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan KPU Pringsewu yang telah menerima dan mendengarkan berbagai masukan dari partai politik di Kabupaten Pringsewu sebagai bagian dari proses penyempurnaan penataan dapil.
“Penataan daerah pemilihan harus mengedepankan prinsip kesetaraan nilai suara dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan representasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga serta kualitas demokrasi dapat terus ditingkatkan,” ujar Suprondi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses penataan dapil, guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu serta partai politik se-Kabupaten Pringsewu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu