Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Dorong Penguatan Advokasi Mahasiswa Berbasis Data dalam LDO BEM Universitas Aisyah Pringsewu

Bawaslu Pringsewu Dorong Penguatan Advokasi Mahasiswa Berbasis Data dalam LDO BEM Universitas Aisyah Pringsewu

Bawaslu Pringsewu Dorong Penguatan Advokasi Mahasiswa Berbasis Data dalam LDO BEM Universitas Aisyah Pringsewu

Pringsewu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Dasar Organisasi (LDO) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Aisyah Pringsewu yang dilaksanakan di Aula Universitas Aisyah Pringsewu Gedung A dan B, Senin (20/7/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Suprondi menyampaikan materi bertajuk "Advokasi Mahasiswa Berbasis Data: Dari Aspirasi Menuju Kebijakan". Materi ini menekankan pentingnya membangun budaya advokasi yang didasarkan pada data, fakta, dan kajian sehingga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Menurut Suprondi, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kekuatan intelektual yang mampu menjadi penggerak perubahan sosial. Oleh karena itu, setiap bentuk advokasi yang dilakukan hendaknya tidak hanya berlandaskan semangat dan keberanian, tetapi juga didukung oleh data yang valid serta analisis yang komprehensif.

 

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat peran strategis mahasiswa dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan bangsa, yakni sebagai Agent of Change yang menjadi motor penggerak perubahan sosial, Social Control yang mengawasi jalannya kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat, Iron Stock sebagai calon pemimpin masa depan yang dipersiapkan sejak di bangku perkuliahan, serta Moral Force yang menjaga nilai-nilai keadilan, integritas, dan demokrasi di lingkungan kampus maupun masyarakat.

 

Lebih lanjut, Suprondi menerangkan bahwa advokasi mahasiswa merupakan serangkaian upaya sistematis untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memengaruhi kebijakan, serta mendorong terciptanya perubahan yang lebih baik. Dalam praktiknya, advokasi tidak hanya identik dengan aksi demonstrasi, tetapi juga mencakup berbagai tahapan seperti penyusunan kajian dan riset, kampanye dan penyampaian rekomendasi kebijakan, dialog maupun audiensi dengan pemangku kepentingan, hingga pengawalan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

 

Pada kesempatan tersebut, Suprondi juga menegaskan pentingnya peran organisasi mahasiswa sebagai wadah pembelajaran demokrasi. Organisasi mahasiswa diharapkan mampu menjadi penyalur aspirasi mahasiswa secara terstruktur, mitra kritis yang konstruktif bagi kampus dan pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan mahasiswa, sekaligus menjadi laboratorium demokrasi yang membentuk karakter kepemimpinan, sikap kritis, dan tanggung jawab sosial.

 

Melalui kegiatan Latihan Dasar Organisasi ini, diharapkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Aisyah Pringsewu semakin memahami pentingnya advokasi berbasis data sebagai fondasi dalam menyampaikan aspirasi secara efektif, objektif, dan bertanggung jawab. Sejalan dengan komitmen Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam mendorong penguatan demokrasi partisipatif, mahasiswa diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mengawal kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu