Bawaslu Membelajarkan Vol. II Angkat Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Suprondi Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas
|
Pringsewu, 1 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu kembali menghadirkan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas dalam memahami berbagai aspek pengawasan serta penegakan hukum pemilu.
Pada edisi kali ini, Bawaslu Membelajarkan mengangkat Klaster Penegakan Hukum Pemilu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Sinergi Sentra Gakkumdu, Efektivitas Penegakan Hukum, dan Rekomendasi Perbaikan Regulasi.”
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, hadir sebagai presenter dalam pembelajaran tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak berhenti pada pengawasan tahapan dan proses pemungutan suara, tetapi juga mencakup upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran pidana mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menjaga demokrasi bukan hanya soal mengawasi bilik suara, tetapi memastikan setiap pelanggaran pidana mendapat jawaban hukum yang tegas dan cepat,” ujar Suprondi.
Menurutnya, penanganan tindak pidana pemilu membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sinergi tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui materi yang disampaikan, Bawaslu Membelajarkan Vol. II tidak hanya memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan tindak pidana pemilu, tetapi juga menjadi ruang untuk melihat berbagai tantangan dalam implementasi penegakan hukum pemilu.
Pembelajaran tersebut turut mendorong pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum sebagai bahan untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan regulasi. Dengan demikian, pengalaman dalam penanganan perkara pemilu dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem penegakan hukum pada pemilu mendatang.
Program Bawaslu Membelajarkan menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam membangun budaya pembelajaran kelembagaan, berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik baik dalam pengawasan pemilu.
Melalui Klaster Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mendorong seluruh jajaran pengawas untuk memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai penanganan dugaan tindak pidana pemilu, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Demokrasi yang berkualitas membutuhkan pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi seluruh pihak. Bawaslu Membelajarkan hadir untuk memastikan pengetahuan dan pengalaman pengawasan terus berkembang sebagai bekal menghadapi tantangan Pemilu 2029.
#BawasluMembelajarkan #BawasluPringsewu #PenegakanHukumPemilu #Gakkumdu #Pemilu2029
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsew