Bawaslu Kabupaten Pringsewu Laksanakan Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Pringsewu — Bawaslu Kabupaten Pringsewu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada tanggal 25 sampai dengan 26 Mei 2026.
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu terhadap data pemilih khusus yang meliputi 20 pemilih berusia di atas 100 tahun dan 36 pemilih luar negeri. Pengawasan ini bertujuan memastikan validitas serta akurasi data pemilih sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan.
Pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas tersebut mencakup verifikasi data secara faktual terhadap kelompok pemilih tertentu yang berpotensi mengalami perubahan status ataupun domisili. Pendataan difokuskan pada pemilih lanjut usia di atas 100 tahun dan pemilih luar negeri guna memastikan data pemilih tetap valid dan mutakhir.
Pada kategori pemilih lanjut usia, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih tercatat secara faktual serta status kependudukannya telah diverifikasi dengan baik. Langkah ini penting untuk mencegah adanya data ganda maupun data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan dalam sistem administrasi kependudukan.
Sementara itu, terhadap pemilih luar negeri, Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan penyisiran dan pengawasan pencocokan data pemilih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan hak pilih sekaligus mengantisipasi adanya anomali data dalam daftar pemilih.
Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, akurat, transparan, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam pelaksanaan demokrasi.
#AyoAwasiBersama
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu