Bawaslu Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Pringsewu, 8 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen mengawal akurasi dan kualitas data pemilih melalui pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilih pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, jumlah daftar pemilih di Kabupaten Pringsewu tercatat sebanyak 333.816 pemilih, yang terdiri atas 170.130 pemilih laki-laki dan 163.686 pemilih perempuan.
Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih tetap akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Pringsewu melaksanakan uji petik (sampling) terhadap data pemilih melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa se-Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi data pemilih di lapangan, termasuk adanya perubahan status pemilih yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.
Selama Triwulan II Tahun 2026, yang meliputi periode April hingga Juni, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berhasil menghimpun 105 sampel data hasil uji petik. Temuan-temuan tersebut selanjutnya dianalisis dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu dalam bentuk surat rekomendasi sebagai bahan perbaikan data pemilih.
Adapun rekomendasi yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu selama Triwulan II Tahun 2026 meliputi:
- 15 April 2026 sebanyak 7 rekomendasi;
- 20 Mei 2026 sebanyak 61 rekomendasi; dan
19 Juni 2026 sebanyak 37 rekomendasi.
Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu guna memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan PDPB, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berupaya mendorong tersusunnya data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan, dalam rangka menjaga kualitas data pemilih. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara yang memenuhi syarat.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu