Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang Melalui Edukasi Kreatif Bertema Sepak Bola

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang Melalui Edukasi Kreatif Bertema Sepak Bola

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang Melalui Edukasi Kreatif Bertema Sepak Bola

Pringsewu — Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan melalui berbagai bentuk edukasi yang kreatif, menarik, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Melalui konten bertema sepak bola yang mengangkat sosok penyerang dunia, Erling Haaland, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat untuk membayangkan bagaimana semangat seorang striker dalam mengejar gol apabila diterapkan dalam mengawasi pelanggaran pemilu.

 

Dengan gaya penyampaian yang ringan, masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan pesan, "Apa yang bakal #SahabatBawasluPringsewu lakukan kalau di daerahmu ada pengawas pemilu modelan 'nge-gas' seperti Haaland?" Semangat tersebut menggambarkan pentingnya keberanian dan ketegasan dalam mencegah serta menindak praktik politik uang.

 

Erling Haaland jadi Pengawas Pemilu ?

 

Bawaslu mengingatkan bahwa praktik politik uang merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

 

Selain itu, larangan serupa juga diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017

 

Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga mengingatkan masyarakat bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui atau ditemukan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan praktik politik uang atau pelanggaran lainnya.

 

Melalui edukasi yang dikemas secara kreatif dan komunikatif, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahaya politik uang serta berani berpartisipasi dalam menjaga integritas demokrasi. Pengawasan partisipatif merupakan salah satu kunci terwujudnya pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, serta berintegritas.

 

Ayo Awasi Bersama!

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu