Adam Malik Ajak Peserta P2P Kenali Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Bangun Gerakan Pengawasan Partisipatif
|
Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, hingga pegiat organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu.
Bertindak sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, S.H.I, membawakan dua materi sekaligus, yakni "Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu" dan "Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif."
Mengedepankan Pencegahan, Memperkuat Penindakan
Dalam paparannya, Adam Malik menjelaskan bahwa paradigma pengawasan Bawaslu berlandaskan pada prinsip mengedepankan pencegahan dan memperkuat penindakan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf b tentang tugas pencegahan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan.
"Pencegahan adalah upaya mencegah pelanggaran dan sengketa melalui pengawasan aktif, partisipasi masyarakat, dan publikasi media," ujarnya di hadapan peserta.
Ia memaparkan tiga strategi utama pencegahan pelanggaran, yaitu identifikasi kerawanan melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan pemetaan tematik isu politik uang, netralitas, SARA, serta media sosial; edukasi masyarakat secara inklusif; dan penguatan partisipasi masyarakat lewat pelibatan komunitas rentan, keagamaan, hobi, dan profesi. Selain itu, Bawaslu juga menempuh jalur naskah dinas berupa surat imbauan resmi, publikasi luas melalui kolaborasi media, serta terus mendorong inovasi dalam metode pencegahan.
Sebagai contoh penerapan di lapangan, Adam Malik mengangkat studi kasus Pekon Pengawasan Partisipatif yang dibentuk di Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, sejak 4 Juli 2024. Inisiatif ini dinilai berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat tingkat pekon dalam pengawasan pemilihan serentak melalui pendidikan politik dan pembentukan kader pengawas.
Membangun Gerakan Pengawasan dari Akar Rumput
Pada materi kedua, Adam Malik mengupas langkah-langkah membangun gerakan pengawasan partisipatif secara sistematis, mulai dari identifikasi tujuan, analisis kebutuhan wilayah, pembentukan tim relawan, penyusunan strategi dan pelatihan, hingga penguatan jaringan lintas sektor.
Ia menekankan pentingnya pergeseran paradigma pengawasan partisipatif, dari pendekatan yang bersifat proyek percontohan menuju gerakan yang dapat direplikasi secara luas (dari pilot ke role model), dari cara kerja yang kaku menjadi kolaboratif, dari melibatkan kalangan elite menjadi menjangkau akar rumput, serta dari sekadar formalitas prosedural menuju partisipasi yang substansial dan berdampak nyata.
"Partisipasi masyarakat yang bermakna harus memenuhi tiga hak dasar, yaitu hak untuk didengar, hak untuk diperhatikan, dan hak untuk dijelaskan atas setiap keputusan yang diambil terkait laporan mereka," jelasnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang partisipasi bermakna.
Beberapa bentuk pengawasan partisipatif yang telah dikembangkan Bawaslu turut dipaparkan, di antaranya Sosialisasi, Forum Warga, Pendidikan P2P, Pojok Pengawasan, Kerja Sama Kampus, dan Desa/Kampung Pengawasan. Sejumlah praktik baik juga diperkenalkan, seperti pengembangan kader digital dan Saka Adhyasta Pemilu, transformasi Pojok Pengawasan dari pasif menjadi aktif melalui podcast dan diskusi daring, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi lewat nota kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), KKN tematik, kuliah umum, dan program Goes to Campus.
Cetak Kader Pengawas Pemilu dari Berbagai Elemen Masyarakat
Kegiatan P2P Tahun 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk mencetak kader pengawas partisipatif yang memahami metode pengawasan secara efektif dan sistematis di tengah masyarakat. Melalui pembekalan teknis pencegahan pelanggaran sekaligus pengembangan gerakan pengawasan berbasis komunitas, para peserta diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu, baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, membahas penerapan strategi pencegahan serta pengembangan gerakan pengawasan sesuai konteks wilayah masing-masing peserta.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu