Tunaikan Tugas & Kewajiban, Bawaslu Pringsewu Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu - Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 dan Laporan Tahapan Kampanye serta Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Jumat (5/7)
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra menyatakan bahwa laporan tersebut adalah tugas dan kewajiban kami sebagai Pengawas Pemilu, ini merupakan hasil menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban kami Bawaslu Pringsewu dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu.
"Kami telah berupaya maksimal untuk menanggulangi pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu. Laporan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di tingkat lokal," ujarnya.
Selain itu, Mediansyah juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Pringsewu yang telah aktif melaporkan dan mengawasi pelaksanaan Pemilu.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting bagi keberhasilan pengawasan Pemilu. Bersama-sama, kita memastikan bahwa Pemilu di Pringsewu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada publik dalam rangka menguatkan demokrasi
Editor : M.E.A
Foto : Humas Bawaslu Pringsewu