Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENGUATAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

Pringsewu- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif dengan tema "Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pringsewu pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Regency Pringsewu , Sabtu (22/10)

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Acara Dibuka Oleh Ketua Bawaslu Pringsewu M.Fathul Arifin,M.Pd “Peran masyarakat dalam aspek pengawasan menjadi salah satu kunci kesuksesan suatu penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu penting sekali untuk membumikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, sehingga nilai demokrasi terjaga dan Pemilu benar-benar menghasilkan sosok pemimpin yang benar-benar bisa mewakili rakyat”

Arifin menyampaikan harapannya kepada peserta yang terundang khususnya masyarakat luas umumnya untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, “Saya berharap setelah kegiatan ini para peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada rekan , saudara ,kerabat tentang apa saja peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya mengawasi tahapan pemilu dengan ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan jajarannya”

Selanjutnya Narasumber pertama Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H. mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Periode Tahun 2017- 2022 yang sekarang menjabat sebagai Founder Lampung Democracy Studies (LDS) menyampaikan contoh partisipasi sederhana adalah dengan mengecek apakah terpilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan aplikasi lindungi hakmu . Diperlukan integritas dalam penyelenggaran Pemilu agar tidak menyimpang dari asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta Jurdil (Jujur dan Adil). Integritas dalam proses penyelengaraan Pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan diselenggarakan menurut Undang-Undang dan Peraturan KPU.

Selanjutnya Narasumber kedua Azis Amriwan, S.Sos., M.Si Dosen Univesitas Lampung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyampaikan Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu demi tegaknya kedaulatan demokrasi,”

Azis mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi sebagai perwakilan dari Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam rangka melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Serentak di tahun 2024 melalui sarana Pengawasan Partisipatif. Pengawasan Partisipatif merupakan sarana atau wadah dalam melakukan komunikasi, sharing informasi dan pendidikan kepemiluan, politik, demokrasi, serta forum group diskusi dengan agenda kegiatan yang dirumuskan dan dilaksanakan bersama-sama sesuai dan diselaraskan dengan fungsi lembaga masing-masing

Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif dengan tema "Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pringsewu pada Pemilu Tahun 2024 ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Tag
BERITA