Lompat ke isi utama

Berita

Tim BMN Bawaslu RI Dampingi Percepatan Sertifikasi Tanah Hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu

Tim BMN Bawaslu RI Dampingi Percepatan Sertifikasi Tanah Hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu

Tim BMN Bawaslu RI Dampingi Percepatan Sertifikasi Tanah Hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu

Pringsewu,— Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Mediansyah Resaputra, menyambut kunjungan jajaran Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Selasa (11/8/2026).

 

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan dan koordinasi percepatan proses sertifikasi tanah pada satuan kerja Bawaslu, khususnya terhadap tanah hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu untuk Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI bersama Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu. Koordinasi dilakukan untuk membahas langkah-langkah percepatan proses sertifikasi tanah hibah tersebut agar dapat segera memiliki kepastian dan legalitas administrasi pertanahan.

 

Tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu tersebut menjadi bagian dari program sertifikasi tanah yang sedang didorong oleh Bawaslu, termasuk dalam rangka mendukung percepatan penertiban dan pengamanan aset negara pada satuan kerja Bawaslu.

 

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, proses sertifikasi diharapkan dapat memperoleh dukungan dan penyelesaian secara lebih optimal. Sinergi antara Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan BPN menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan administrasi serta persyaratan sertifikasi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya target program sertifikasi tanah Bawaslu sekaligus memberikan kepastian hukum atas status aset tanah yang telah dihibahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

 

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam melakukan penataan, pengamanan, dan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN), khususnya terhadap aset tanah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

 

Dengan adanya pendampingan dari Bawaslu RI serta koordinasi bersama BPKAD dan BPN Kabupaten Pringsewu, diharapkan proses sertifikasi tanah hibah tersebut dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu