Lompat ke isi utama

Berita

SUPRONDI JELASKAN POTENSI PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024

SUPRONDI JELASKAN POTENSI PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN  DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024

Pringsewu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, menjadi narasumber dalam acara Training of Trainers Fasilitator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pringsewu. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan berlangsung di Hotel Urban Style Pringsewu. Minggu (21/1)

 

Dalam sesi tersebut, Suprondi menyoroti potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Ia khususnya mencatat dua jenis pelanggaran yang perlu diwaspadai, yakni praktik politik uang dan memberikan suara lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), atau lebih.

 

Suprondi mengingatkan peserta tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Pasal 523 (3) UU 7 Tahun 2017 , setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

 

Lebih lanjut, Suprondi juga merinci Pasal 516 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah.

 

Ketua BAWASLU Pringsewu menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan regulasi yang ada. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan-aturan ini adalah kunci utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu.

 

Acara bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang cukup kepada para fasilitator PPK dan PPS sehingga mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga transparansi, dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Pringsewu.