Lompat ke isi utama

Berita

Suprondi Ajak Semua Pihak Patuhi Regulasi Kampanye & Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2024

Foto Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Foto Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu – Ketua Bawaslu Pringsewu,  Suprondi menjelaskan pentingnya pengawasan pada tahapan kampanye, yang terbagi menjadi : Pengawasan Persiapan Kampanye dan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye. Dia merinci berbagai bentuk pengawasan yang harus dilakukan, seperti pengawasan terhadap tim kampanye, materi kampanye, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye. Suprondi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial dan kegiatan yang melanggar ketentuan agar semua pihak patuh terhadap regulasi tahapan kampanye & pelaporan dana kampanye pemilihan tahun 2024.

 

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Hotel Regency Pringsewu dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Midian Rumarhobo, S.H., M.Kn, perwakilan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ipda Nur Bastian, S.H. dari Polres Pringsewu, serta perwakilan Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon bupati dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu. Kamis (19/9)

 

Lebih lanjut, Suprondi mengingatkan mengenai ketentuan dalam Pasal 70 yang melarang pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, serta kepala desa terlibat dalam kampanye. Suprondi juga menambahkan pada Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Suprondi menambahkan, sesuai dengan Pasal 29 huruf j, kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye, dan Pasal 51 huruf j melarang perangkat desa melakukan hal yang sama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait regulasi kampanye serta menciptakan pemilihan kepala daerah yang adil dan damai di Kabupaten Pringsewu.