Lompat ke isi utama

Berita

SUHERI INGATKAN PANWASLU KECAMATAN DI KABUPATEN PRINGSEWU UNTUK TERTIB ADMINISTRASI PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM 2024

Dalam rangka pembinaan dan pengelolaan dalam penataan dan pengelolaan persuratan dan arsip yang sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan, Bawaslu Pringsewu gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di hotel Regency Pringsewu pada Rabu - Kamis (29-30/03/2023)

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Lampung Suheri, S.I.P, Ketua Bawaslu Pringsewu M.Fathul Arifin, M.Pd, Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, S.Pd, Kasubbag Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Lampung Theresa Agustina, P.A, S.Psi, M.M, Polres Pringsewu, Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu, Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.

Sambutan diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu M.Fathul Arifin, M.Pd menyampaikan penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang dapat disediakan atau disajikan dalam kondisi autentik dan terpercaya, sehingga dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah maupun dapat menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang.

Selanjutnya Suheri Anggota Bawaslu Lampung menyampaikan ketersediaan dan kelengkapan dari dokumen-dokumen hasil pengawasan setidaknya dapat merangkum gambaran pemilihan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengawas tidak lepas dengan Form-A Pengawasan jadi apapun yang dilihat dan disaksikan tertuang di dalam Form-A hasil pengawasan.

“Saya harap data-data hasil pengawasan, pelanggaran dan instrumen lain yang terkait dapat diarsipkan dengan baik dan tertib administrasi, serta bisa disajikan dalam bentuk grafik untuk memudahkan dalam membaca hasilnya,” imbuhnya.

Begitu pentingnya dalam menata dan mengelola sebuah arsip, Suheri meminta kepada seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu untuk menyediakan ruangan khusus untuk arsip, dan pemberian kode arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan terlaksananya acara ini, jajaran pengawas kecamatan dapat memberikan peninggalan terbaik, melalui pengelolaan arsip lembaga yang baik, dalam mewujudkan Pengawasan Pemilu 2024 yang transparan dan bertanggungjawab. Dan dilanjutkan dengan membuka acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu pada Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Materi selanjutnya disampaikan oleh, Theresa Kasubbag SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung  mengatakan pemeliharaan arsip memang membutuhkan perhatian khusus terkadang kita sering mengabaikan arsip. Padahal itu merupakan hal yang penting.

Pengelolaan kearsipan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Jajaran pengawas kecamatan, sebagai bagian dari lembaga vertikal Bawaslu, perlu memahami dan menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.” pungkas Theresa. 

Theresa menjelaskan beberapa hal, seperti teknis klasifikasi arsip, tata naskah dinas, serta pengelolaan dan penyimpanan arsip.

Tag
BERITA