Lompat ke isi utama

Berita

Sudah 17 Tahun? Yuk, Cek Data Pemilihmu!

Sudah 17 Tahun? Yuk, Cek Data Pemilihmu!

Sudah 17 Tahun? Yuk, Cek Data Pemilihmu!

Pringsewu – Bawaslu Kabupaten Pringsewu membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Keberadaan posko tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam mengawal hak pilih masyarakat, termasuk pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum tercantum dalam data pemilih.

 

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun setelah melakukan pengecekan data pemilih secara daring belum menemukan namanya, kondisi tersebut tidak perlu langsung menimbulkan kepanikan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait data pemilih, antara lain data pemilih yang tidak sesuai, belum terdaftar sebagai pemilih, maupun permasalahan lain yang berkaitan dengan data pemilih.

 

Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

 

Khusus bagi pemilih pemula, memastikan data pemilih menjadi langkah awal untuk mengenali dan menjaga hak pilih. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya ketidaksesuaian data.

 

Masyarakat dapat mendatangi Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, atau menyampaikan pertanyaan dan aduan melalui layanan WhatsApp PPID Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

 

Sudah 17 Tahun, Siap Jadi Pemilih? Cek Data Kamu!

 

POSKO ADUAN MASYARAKAT KAWAL HAK PILIH

Lokasi:
Jl. Kesehatan, Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373

Waktu layanan:
Senin–Jumat
Pukul 08.00–16.00 WIB
kecuali hari libur nasional

Layanan WhatsApp PPID Bawaslu Pringsewu:
0813-7792-807
khusus chat

 

Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui hak pilih, tetapi juga turut mengawalnya. Memastikan data pemilih sesuai merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga hak konstitusional masyarakat.

 

Cek datamu. Kenali hakmu. Laporkan jika ada ketidaksesuaian.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu