Sosialisasi Pemilih Pemula, Mediansyah Jelaskan Peran Bawaslu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra menjelaskan Peran Bawaslu adalah mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran, lalu mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan, baik penyelenggaraan nya, parpol, ASN, TNI/Polri, maupun masyarakat itu sendiri, dan terakhir adalah menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra saat menjadi narasumber Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di SMKN 1 Sukoharjo di Kecamatan Sukoharjo pada Kamis, 8 Agustus 2024
Mediansyah menambahkan Bawaslu dan KPU adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari elemen-elemen demokrasi bangsa. Kalau KPU adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu atau pemilihan, sedangkan Bawaslu adalah lembaga yang mengawasi setiap tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Lebih lanjut Mediansyah juga mengatakan bahwa peran masyarakat termasuk adik-adik siswa ini tidak kalah penting dalam mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. Median menyebut banyak penyebab pelanggaran terjadi di antara nya adalah politik uang, isi sara, berita hoax dll, maka jika kedepan masyarakat dalam hal ini siswa/i menemukan pelanggaran tersebut mohon segera di laporkan ke Bawaslu, atau di panwascam untuk di tingkat kecamatan, dan PKD pengawas di tingkat pekon, tutupnya.
Editor : M.E.A
Foto : Humas Bawaslu Pringsewu