Sosialisasi Pemilih Pemula , Bawaslu Pringsewu Jelaskan Perannya Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Mediansyah Resaputra, S.E, yang bertindak sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, Bawaslu dan KPU adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari elemen-elemen demokrasi bangsa. Kalau KPU adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu atau pemilihan, sedangkan Bawaslu adalah lembaga yang mengawasi setiap tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Sedangkan dalam tugasnya, sering kita dengar dengan istilah (CAT) Cegah, Awasi, dan Tindak.
Peran Bawaslu yang pertama itu adalah mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran, lalu mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan, baik penyelenggara nya, parpol, ASN, TNI/Polri, maupun masyarakat itu sendiri, dan terakhir adalah menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini. Terang Mediansyah yang juga selaku Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut Mediansyah juga mengatakan bahwa peran masyarakat termasuk adik-adik siswa ini tidak kalah penting dalam mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. Median menyebut banyak penyebab pelanggaran terjadi di antara nya adalah politik uang, isi sara, berita hoax dll, maka jika kedepan masyarakat dalam hal ini siswa/i menemukan pelanggaran tersebut mohon segera di laporkan ke Bawaslu, atau di panwascam untuk di tingkat kecamatan, dan PKD pengawas di tingkat pekon, tutupnya.
Hadir dalam Agenda tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Pagelaran Utara, Perwakilan Polres Pringsewu, PPK Pagelaran Utara, Panwaslu Kecamatan Pagelaran Utara, PPS se-Kecamatan Pagelaran Utara, dan PKD Pekon Fajar Mulya.
Foto : Edwin