PPID Bawaslu Kabupaten Pringsewu Hadirkan Layanan Permohonan Informasi Publik yang Terbuka, Akurat dan Cepat
|
Pringsewu — Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menghadirkan layanan permohonan informasi publik berbasis online yang mudah diakses, cepat, dan transparan.
Sebagai wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Pringsewu terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, PPID Bawaslu Pringsewu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi dan terstruktur. Melalui layanan ini, masyarakat dapat:
- Mengajukan permohonan informasi publik
- Menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi
Memantau status permohonan informasi secara real-time
Layanan PPID Bawaslu Pringsewu dirancang untuk memberikan akses informasi yang terbuka, akurat, dan tepat waktu, sehingga publik dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat dapat mengakses layanan PPID Bawaslu Kabupaten Pringsewu dengan mudah melalui laman resmi https://ppid-pringsewu.bawaslu.go.id/ atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813 7792 2807 (hanya chat).
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hak atas informasi publik sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan pengawasan pemilu yang berintegritas.
Informasi Terbuka, Akurat, dan Cepat,
Kini Ada dalam Genggaman #SahabatBawasluPringsewu
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu