Persamaan Persepsi terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bersama Parpol Se-Kabupaten Pringsewu, Satpol PP , Kesbangpol
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan Rapat Persamaan Persepsi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum memasuki Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini diadakan di Kantor Bawaslu Pringsewu dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu, Sukarman, serta Kabid Tibumtranmas Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Trino. Jumat (22/9)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa peraturan terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ia juga menekankan komitmen Bawaslu Pringsewu untuk berkolaborasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu dalam rangka menyamakan persepsi terkait setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Suprondi, kehadiran Bawaslu di tengah-tengah peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi adalah upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Suprondi menekankan bahwa komitmen ini bukan hanya milik Bawaslu Pringsewu, melainkan juga diharapkan partisipasi dari semua pihak, khususnya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu. Bersama-sama, diharapkan dapat menjaga demokrasi dan memastikan bahwa Pemilu di Kabupaten Pringsewu berjalan dengan kondusif serta memiliki integritas yang baik di masa mendatang.
Selain itu, Bawaslu Pringsewu juga merencanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, guna memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung dengan tertib.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, juga mengajak bersama teman-teman Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu untuk berkomitmen menolak praktik Politik Uang, sehingga proses Pemilu dapat berjalan sebaik-baiknya.

Anggota Bawaslu Pringsewu, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Adam Malik, menyampaikan penyamaan persepsi terkait agenda penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Adam Malik mengharapkan partisipasi aktif dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu untuk bersama-sama menjaga integritas dan ketertiban pemilu.
Adam Malik menekankan bahwa terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Bawaslu Pringsewu tidak hanya melakukan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Pringsewu. Lebih dari itu, Bawaslu Pringsewu juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu untuk memastikan penertiban APS yang melanggar.

Lebih lanjut, Adam Malik menekankan pentingnya partisipasi aktif dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam melepaskan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Pringsewu. Dalam semangat menjaga integritas pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 diharapkan dapat berperan aktif dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa APS yang mereka gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adam Malik menyampaikan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu berjalan dengan baik dan adil. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam berkompetisi adalah landasan kuat untuk membangun demokrasi yang berkualitas.