Perkuat Sinergitas, Kasat Pol PP Pringsewu Sambangi Bawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu, M. Samsir, menerima koordinasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar dalam persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Selasa, 3 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pringsewu, Jahron, Kabid Perundang-Undangan Marwan, Kabid Tibumtranmas Trino, Kabid Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat Erdiansyah, serta Kasi Fungsional Zullianto, Herdiansyah, dan Elfa Yuli.
Dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pringsewu, Jahron, menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi pertama adalah untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Bawaslu Pringsewu. Koordinasi ini berkaitan dengan tugas dari Satpol PP, termasuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu dan Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu. Jahron menekankan pentingnya memahami aturan dan regulasi yang ada, termasuk Perundang-Undangan, Perda, dan Perbup, sebagai landasan bagi Satpol PP Pringsewu dalam menjalankan tugasnya.

Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu, mengatakan bahwa penegakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar merupakan hal penting dalam konteks persiapan Pemilu dan Pilkada. Dia menekankan bahwa tempat pemasangan APS harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan dasar hukum yang berkaitan adalah Peraturan Daerah (Perda). Suprondi juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan menginventarisir jumlah APS yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi Lampung, mengirimkan surat himbauan kepada partai Politik se-Kabupaten Pringsewu, mengundang Partai Politik se-Kabupaten Pringsewu guna menyamakan persepsi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sebagai tindak lanjut Satpol PP bersama Bawaslu sudah melakukan penertiban APS dijalan Protokol Kabupaten Pringsewu pada Senin, 25 September 2023. Kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Pringsewu sangat dianggap penting oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Jelas Suprondi
Adam Malik, Anggota Bawaslu Pringsewu dia juga menyatakan perlunya dikeluarkannya surat edaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terkait penertiban APS di seluruh tingkatan, mulai dari atas hingga bawah. Surat edaran tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pemasangan APS yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan dalam persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu. Diharapkan kerjasama yang erat ini akan membantu memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan berintegritas.