PENGUMUMAN JADWAL TES PSIKOLOGI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG BARAT,KABUPATEN PESISIR BARAT, KABUPATEN TANGGAMUS, KABUPATENPRINGSEWU, DAN KABUPATEN PESAWARAN
|
PENGUMUMAN JADWAL TES PSIKOLOGI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG BARAT, KABUPATEN PESISIR BARAT, KABUPATEN TANGGAMUS, KABUPATEN PRINGSEWU, DAN KABUPATEN PESAWARAN
A. UJI COBA PERANGKAT DAN JARINGAN
Ketentuan pelaksanaan uji coba perangkat dan jaringan yang akan digunakan dalam pelaksanaan Tes Psikologi CAT sebagai berikut:
- Jadwal pelaksanaan uji coba perangkat dan jaringan, yaitu pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023 dimulai pukul 07.00 WIB s.d. selesai berlokasi di Universitas Malahayati (Ruang Lab. CBT) Jl. Pramuka No. 27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Bandar Lampung;
- Peserta yang akan mengikuti uji coba diharapkan untuk hadir 60 (enam puluh) menit sebelum Uji Coba dimulai;
- Tujuan dilakukannya uji coba yaitu untuk memastikan kesiapan perangkat dan jaringan yang akan digunakan pada pelaksanaan Tes Psikologi CAT pada tanggal 4-5 Juli 2023 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia;
- Uji coba dilakukan terhadap kesiapan perangkat komputer, kestabilan jaringan koneksi internet dan jaringan kelistrikan dalam proses pelaksanaan Tes Psikologi CAT;
- Jumlah dan bentuk soal yang muncul pada saat pelaksanaan uji coba hanya bersifat contoh dan tidak menggambarkan soal yang akan diujikan pada pelaksanaan Tes Psikologi CAT;
- Hasil jawaban peserta uji coba tidak berpengaruh terhadap hasil pelaksanaan Tes Psikologi CAT yang sebenarnya;
- Peserta yang akan mengikuti uji coba perangkat dan jaringan, yaitu pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Provinsi Lampung yang berasal dari Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Penentuan peserta uji coba mempertimbangkan jarak serta waktu tempuh yang dibutuhkan dari domisili peserta ke lokasi uji coba yang relatif dekat;
- Daftar nama peserta uji coba dapat dilihat pada Lampiran 1 pengumuman ini;
- Peserta uji coba menggunakan pakaian rapih dan sopan dengan ketentuan baju tidak berbahan kaos, celana panjang/rok tidak berbahan jeans dan menggunakan sepatu. Bagi wanita yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan;
- Peserta uji coba membawa Kartu Peserta serta KTP elektronik (KTP-el) dan ditunjukkan kepada Panitia untuk dilakukan verifikasi dan registrasi.
B. JADWAL PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI
Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terbagi menjadi 2 jenis Tes yaitu Tes Psikologi CAT dan Tes Psikologi Manual, yang akan dilaksanakan pada :
- Tes Psikologi CAT
Hari / Tanggal : Selasa, 4 Juli 2023
Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT
Jl. Pramuka No. 27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling,
Kota Bandar Lampung, Lampung - Tes Psikologi Manual
Hari / Tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung
Jl. Rasuna Said No. 18 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
Jadwal dan Pembagian sesi Tes Psikologi CAT dan Tes Psikologi Manual dapat dilihat pada Lampiran 2 Pembagian sesi Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 3 Provinsi Lampung.
C. KETENTUAN PELAKSANAAN
Tata tertib pelaksanaan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran sebagai berikut :
- Peserta seleksi mengikuti Tes Psikologi pada hari/tanggal/lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Peserta Seleksi hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi;
- Peserta seleksi wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP / Kartu Keluarga asli atau foto copy yang dilegalisir) dan ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes dan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran;
- Bagi peserta yang terlambat 30 menit tidak diperkenankan mengikuti tes psikologi dan tahapan selanjutnya;
- Peserta Seleksi menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta laki-laki : baju kemeja lengan panjang berwarna putih,
celana panjang warna gelap dan
menggunakan sepatu;
b. Peserta perempuan : baju kemeja lengan panjang berwarna putih,
rok panjang warna gelap dan menggunakan sepatu.
(yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan)
c. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti Cincin, Kalung, Gelang, Anting, Bros, Jam Tangan dan Ikat Pinggang. - Peserta Seleksi memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa :
a. Alat Tulis pribadi (pensil 2B, pensil HB, penghapus, rautan dan ballpoint berwarna biru dan hitam;
b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
c. Kartu Peserta - Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
- Peserta memasuki ruang tes psikologi dilarang membawa :
a. alat komunikasi,
b. senjata api/tajam,
c. jam tangan,
d. jaket,
e. tas,
f. buku catatan,
g. alat hitung, dan
h. alat lain yang berbasis teknologi; - Benda atau barang selain yang dimaksud pada angka 8 dititipkan kepada panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran;
- Peserta yang tidak terdata dalam daftar tes psikologi, tidak dapat mengikuti tes psikologi;
- Peserta Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran yang tidak menaati jadwal dan ketentuan di atas dapat dibatalkan/digugurkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran sebagai peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
D. TAMBAHAN
- Peserta Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Barat wajib hadir tepat waktu dan menaati isi Pengumuman Jadwal Tes Psikologi dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran;
- Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami isi Pengumuman Jadwal Tes Psikologi dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Pesawaran ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;
DOWNLOAD JADWAL TES PSIKOLOGI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI KLIK DISINI