Pengawasan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, Bawaslu Pringsewu Berikan Rekomendasi
|
Pringsewu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di Sekretariat KPU, Senin (8/12/2025). Kegiatan turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Forkopimda, Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BPJS, serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Pringsewu.
Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik menegaskan komitmen Bawaslu dalam memastikan kualitas dan akurasi Data Pemilih sebagai upaya persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik. Ia menyampaikan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tugas fundamental yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Pengawasan ini terus kami lakukan sejak Triwulan II dan III, dan kini pada Triwulan IV Bawaslu Pringsewu melaksanakan metode Uji Petik/Sampling untuk memastikan validitas data yang dihimpun,” ujarnya.
Pada Triwulan IV, Bawaslu Pringsewu melakukan Uji Petik/Sampling berdasarkan data dari Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pringsewu dengan jumlah 1.332 sampel, terdiri dari:
• 578 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal,
• 754 data pemilih Pindah Domisili, dengan rincian:
Pindah Antar Pekon: 141 sampel
Pindah Antar Kecamatan: 362 sampel
Pindah Antar Kabupaten (dalam Provinsi Lampung): 144 sampel
Pindah Antar Provinsi: 107 sampel
Hasil uji petik Triwulan IV ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu pada Tahun 2026 sebagai bahan perbaikan data pemilih agar semakin akurat dan mutakhir. Bawaslu berharap hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pringsewu demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.
Adam Malik juga menyampaikan laporan Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Pringsewu sebagai bentuk layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait data pemilih. Pada Triwulan IV, Bawaslu menerima 13 laporan masyarakat terkait pemilih meninggal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat rekomendasi penghapusan ke KPU Kabupaten Pringsewu. Seluruh laporan tersebut didukung bukti berupa Surat/Akta Kematian, serta telah ditindaklanjuti setelah dilakukan koordinasi dan penyandingan data.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga hak pilih. Posko Kawal Hak Pilih kami buka sebagai wadah pelaporan terkait data pemilih. Tujuan kami memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan maupun disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pringsewu menetapkan total 330.052 pemilih pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 129/PP.07-BA/1810/3/2025. Adapun rinciannya yaitu 168.253 pemilih laki-laki dan 161.799 pemilih perempuan.
Dengan seluruh proses pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap kualitas data pemilih semakin baik dan siap digunakan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.