PENGAWASAN MELEKAT VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BACALON DPD RI DI KABUPATEN PRINGSEWU, M.TEGUH : JANGAN ADA KECURANGAN
|
Pringsewu - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Lampung M.Teguh, melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perorangan DPD RI di Kabupaten Pringsewu bersama Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi & Adam Malik ,Panwaslu Kecamatan Pringsewu & PKD Pringsewu Timur. Kamis (16/02)
Verifikasi faktual dilaksanakan di Kecamatan Pringsewu, tepatnya di Kelurahan Pringsewu Barat yang mana terdapat 1 orang sampel dukungan dan Kelurahan Pringsewu Timur 2 orang sampel dukungan
M. Teguh memastikan Bawaslu dan Jajaran akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI. "Proses VVerifikasi Administrasi sudah selesai. Pada tahap Verifikasi Faktual, Bawaslu Lampung juga bakal hadir melakukan pengawasan sesuai dengan tugas," katanya.
M. Teguh melanjutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan jalanya proses verfak sesuai peraturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, beserta peraturan turunannya.
"Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu sesuai dengan kewenangan Bawaslu, kami proses sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilu," tutup M. Teguh disela melaksanakan pengawasan verifikasi faktual di Kabupaten Pringsewu.