Pengawasan Langsung Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dengan tegas memastikan ketaatan terhadap prosedur dan ketepatan waktu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu. Proses pengawasan melekat ini berfokus pada memastikan bahwa prosedur dan peraturan yang berlaku diikuti dengan teliti oleh para calon.
Dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah memulai pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran calon anggota legislatif. Salah satu fokus utama pengawasan ini adalah memastikan ketaatan calon terhadap prosedur pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, proses pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pringsewu dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Bawaslu Kabupaten Pringsewu bertekad untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, M.Fathul Arifin menegaskan, "Kami sangat serius dalam menjalankan tugas pengawasan melekat ini. Keberhasilan pemilihan anggota DPRD sangat bergantung pada ketaatan calon terhadap prosedur dan ketepatan waktu pendaftaran. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan transparan bagi semua calon."
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dan memberikan dukungan dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang akan datang.