Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu Buka Posko Aduan Pencalonan Perseorangan (DPD)

Pringsewu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu pada tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 membuka posko aduan masyarakat.

Posko tersebut untuk menerima aduan dari masyarakat yang bukan pendukung bakal calon DPD, tetapi namanya terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Fajar Fakhlevi mengungkapkan, posko aduan tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD untuk mengoptimalkan pencegahan pelanggaran pemilu 2024.

“Cara memberikan aduan sangat mudah. Masyarakat hanya klik link https://forms.gle/FcqtpZEiAhYrqpcK6 . Masyarakat bisa mengisi pertanyaan yang ada,” ungkapnya

Lebih lanjut, Fajar menerangkan, masyarakat yang bukan pendukung bakal calon DPD, tetapi terdaftar sebagai pendukung juga dapat memberikan aduan dengan datang langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

“Kami akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu jika ada aduan masyarakat yang masuk di Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memastikan terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon DPD dengan klik: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Tag
BERITA