Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN Berperan Dalam Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu – Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center Senin s.d Rabu 28 s.d 30 Agustus 2023

 

Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.


“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” ungkapnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024.


Dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, disoroti pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan berkaitan erat dengan pelayanan publik.

 

Adam Malik menjelaskan bahwa netralitas ASN di Pemilu 2024 menjadi hal penting karena memiliki beberapa alasan yang mendasar. Pertama, ASN harus menjaga netralitasnya untuk memastikan bahwa calon dan partai politik memiliki peluang yang setara tanpa adanya intervensi yang tidak adil. Dengan demikian, pemilihan dapat berlangsung secara adil dan merata bagi semua peserta.

 

Lebih lanjut, Adam Malik menyatakan bahwa netralitas ASN juga berperan dalam membangun kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu. Dengan tetap netral, ASN dapat mencegah munculnya spekulasi bahwa proses pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu atau kepentingan politik. Selain itu, netralitas ASN menghindarkan potensi penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik secara keseluruhan.

 

Dalam rangka menjaga netralitas ASN, Rakornas menghasilkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Surat Keputusan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam konteks Pemilu dan Pemilihan. Dokumen ini telah diterbitkan pada tahun 2022 dan memiliki peran krusial dalam memastikan integritas dan netralitas ASN selama proses demokrasi.

Tag
BERITA