Mengenal Pelanggaran Administratif Pemilu dan Mekanisme Penyelesaiannya ! #BelajarBarengYuk
|
Pringsewu – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus mengedukasi publik tentang berbagai bentuk pelanggaran Pemilu, salah satunya adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Pelanggaran administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran ini dapat terjadi sejak tahapan awal hingga akhir proses Pemilu, sehingga pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam menjaga integritas demokrasi.
Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara jelas tata cara penanganan pelanggaran administratif Pemilu. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
- Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, serta membuat rekomendasi hasil kajian kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan wajib dilaksanakan secara terbuka.
- Apabila diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bawaslu wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi.
- Putusan atas pelanggaran administratif Pemilu dapat berupa:
- Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Teguran tertulis;
- Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu;
Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Selain itu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Melalui rilis ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu