Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Lebih Dekat Penyelenggara Pemilu

Mengenal Lebih Dekat Penyelenggara Pemilu

Mengenal Lebih Dekat Penyelenggara Pemilu

Pringsewu — Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu. Beberapa tugas KPU antara lain menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, serta memantau pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Selain itu, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.

 

KPU juga bertugas membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu serta Bawaslu. Selanjutnya, KPU mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPU kepada masyarakat.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Tugas Bawaslu antara lain menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan, serta melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

 

Bawaslu juga mengawasi persiapan dan pelaksanaan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, serta mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Bawaslu berwenang menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP serta dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP bertugas menjaga integritas dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP memiliki kewenangan untuk menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, DKPP melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan atau laporan tersebut guna menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.

 

Melalui pemahaman yang baik mengenai peran dan tugas masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi. Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

 

Salam Awas!