Mediansyah : Sampaikan Kesiapan Bawaslu Pringsewu dalam Pengawasan Melekat Tahapan Pencalonan
|
Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di laksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Jum'at, 23/08/2024.
Acara di buka oleh Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Sulaiman, M.Pd, dalam sambutannya dia menjelaskan dalam Proses pendaftaran untuk saat ini masih mengikuti peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu PKPU 8 Tahun 2024 sampai dengan adanya Revisi dari KPU RI, karena KPU Kabupaten Pringsewu adalah Lembaga Hirarki yang tetap mematuhi aturan dari Pusat yaitu KPU RI.
Lebih lanjut Sulaiman juga menyampaikan bahwa, jika aturan dalam tahapan pencalonan memakai aturan yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka berdasarkan jumlah suara sah pada pemilu terakhir jika di kalkulasikan dengan 8.5% maka muncul hasil 27.057 suara sah untuk setiap partai agar dapat mencalonkan calon sendiri.
Anggota KPU lainnya Juniantama Ade Putra, S. Sos, menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran dan alur pendaftaran saat partai politik melakukan pendaftaran calon. Ia juga menghimbau agar kegiatan berjalan dengan baik maka setiap tahapan dapat terkordinasikan dengan segala unsur untuk memudahkan dalam proses Pendaftaran.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang di hadiri oleh ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Mediansyah Resaputra, S.E juga menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan dalam pencalonan paslon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kepada seluruh jajaran KPU dan Partai Politik agar tetap melakukan setiap tahapan terkhusus pada tahapan yang segera akan kita laksanakan yakni tahapan pencalonan ini berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku"
Berikut daftar partai politik (Parpol) yang bisa mengusung calon karena perolehannya lebih dari 8,5% dari jumlah DPT Pringsewu sejumlah 27.057
1. PKB 31.796
2. PDIP 33.958
3. Golkar 43.361
4. PAN 27.158
Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran calon kepala daerah tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Perwakilan Polres Pringsewu, Kejaksaan Negri Pringsewu, Kominfo, Dandim 0424, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, dan perwakilan Partai Politik.
Foto : Humas Bawaslu Pringsewu