Mediansyah : Penting Untuk Berpegang Pada Aturan Dan Menjaga Ketenangan Dalam Menerima Dan Menghadapi Sengketa Proses Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu dan kesiapan jajaran Sekretariat dalam menerima dan menghadapi Sengketa Proses Pemilu di Kabupaten Pringsewu. Bawaslu Pringsewu mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu, Anggota Panwaslu Kecamatan (Divisi PPPS), beserta Staf yang membidangi yang di selenggarakan di Hotel Regency Pringsewu. Kamis (31/8)

Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa Ada 2 cara dalam PSPP, mediasi dan ajudikasi dengan waktu penanganan maksimal 12 hari. Dalam menghadapi situasi ini, penting untuk tetap berpegang pada aturan dan menjaga ketenangan, terutama saat tekanan meningkat.
Mediansyah juga mengajak semua pihak untuk terus memberikan dukungan dan support kepada Bawaslu Pringsewu, baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun publikasi di media sosial. Integritas sebagai pengawas pemilu harus tetap dijaga, dan kolaborasi dengan organisasi lain dalam pengawasan pemilu diharapkan untuk mewujudkan keadilan pemilu. Ujar Mediansyah
"Jika Anda bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka Anda adalah kawan saya". Dilanjutkan dengan membuka acara Rapat Koordinasi

Materi Selanjutnya disampaikan oleh Azis Amriwan,M.Si melakukan simulasi penyelesaian sengketa. Dengan ilustrasi Kasus Acara Cepat. Dalam materi inti, peserta mendapatkan gambaran praktis tentang penyelesaian sengketa melalui simulasi kasus acara cepat. Ilustrasi kasus memberikan pandangan konkret tentang bagaimana langkah-langkah seperti mediasi, dialog terbuka, dan kompromi dapat diterapkan dalam penyelesaian.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Hermansyah, S.H.I., M.H beliau menyampaikan tentang penyelesaian sengketa proses antar pemilu. Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa antar peserta adalah menggunakan mekanisme cepat dan sederhana, mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat, dapat diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan