Lompat ke isi utama

Berita

KOLABORASI DENGAN KOMISI II DPR RI, BAWASLU SOSIALISASIKAN PENYELENGGARAAN PEMILU

Dalam upaya mempersiapkan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini diadakan di Regency Hotel, Jl. Raya Wates, Kelurahan/Desa Tambak Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (08/07).

Acara tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, M. Teguh, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Lampung, M. Teguh, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengawasan, penyelenggara pemilu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu menggunakan produk hukum berupa Perbawaslu, sedangkan KPU menggunakan produk hukum berupa PKPU. Dalam pelaksanaan kampanye, penting untuk memahami perbedaan antara money politic dan cost politik.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, menghimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan menjadi agen Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Penyampaian Materi selanjutnya dilakukan oleh  oleh Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M. Sc Salah satu poin yang diangkat adalah penguatan tim relawan dalam membantu proses pengawasan pemilu. Endro Suswantoro Yahman menggarisbawahi betapa pentingnya peran tim relawan dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu. Dengan dukungan tim relawan yang kuat, proses pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Selain itu, dalam materi sosialisasinya, Endro Suswantoro Yahman menyoroti peran tiga pilar negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan tiga pilar partai (eksekutif, legislatif, partai) dalam sistem demokrasi. Ia menekankan bahwa partai politik merupakan cerminan masyarakat, di mana kondisi masyarakat tercermin dari kondisi partai politik. Oleh karena itu, kekuatan partai politik yang kuat sangat penting dalam menjaga kestabilan dan kelancaran sistem demokrasi.

Bawaslu memiliki tanggung jawab utama dalam mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat. Namun, Endro Suswantoro Yahman menekankan bahwa jika partisipasi pemilih rendah, tanggung jawab tersebut juga harus dipikul oleh Bawaslu, KPU, dan DKPP. Semua pihak harus berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam kesimpulan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu dan Komisi II DPR RI berkomitmen untuk bekerja sama guna menciptakan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan penggunaan teknologi yang tepat, diharapkan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan adil.

Tag
BERITA