Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi : Tekankan Kepatuhan Prosedur Pada Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi :  Tekankan Kepatuhan Prosedur Pada Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu – Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penggunaan E-Coklit pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di Hotel Regency Pringsewu pada hari Selasa (18/6). Acara tersebut juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu.

 

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi menyampaikan pentingnya pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu. Ia menyoroti beberapa isu penting yang dapat menurunkan kualitas Pemilu dan Pilkada, di antaranya:

 

Aspek Kontestan (Peserta Pemilu/Pilkada):

  • Membangun keterpilihan dengan cara transaksional atau politik uang.
  • Menggunakan atau mempolitisasi isu SARA dalam mempengaruhi pemilih.
  • Melanggar aturan pemilu dalam kontestasi.

Aspek Penyelenggara Pemilu:

  • Tidak netral dan profesionalitas penyelenggara.
  • Penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara dengan memanipulasi hasil pemilu.

Faktor Pemilih:

  • Minim akses pemilih menggunakan hak pilih.
  • Adanya intimidasi terhadap pemilih.
  • Permisif terhadap politik uang.
  • Level partisipasi sebatas menggunakan hak pilih tanpa ikut serta dalam pengawasan pemilu.

Aspek Pemerintah/TNI POLRI:

  • Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
  • Politisasi kebijakan negara/daerah.

 

Suprondi juga memberikan sejumlah imbauan kepada KPU Pringsewu dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS, yaitu: Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain. Memastikan kemudahan pemilih menuju TPS, Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, Mempertimbangkan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.

 

Selain itu, Suprondi menambahkan agar KPU Kabupaten Pringsewu memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc. KPU Kabupaten Pringsewu melalui PPS juga diimbau untuk melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih serta memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian, dan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

 

Suprondi juga menekankan pentingnya sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU Kabupaten Pringsewu beserta jajarannya diharapkan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit, serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Selain itu, jajaran penyelenggara pemilihan diharapkan melakukan koordinasi di setiap tingkatan.