Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, Tekankan Integritas dan Profesionalitas dalam Pelantikan PPS Pemilihan 2024
humas | Minggu, Mei 26, 2024 - 17:31
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu - Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menjadi Narasumber dalam acara Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Pringsewu Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di Hotel Urban Pringsewu. Minggu (26/5)
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu,Danramil 424-07/Gadingrejo Kapten Inf Redi Kurniawan, Kasat Intlelkam Polres Pringsewu IPTU M.Anton Prabowo, S.Tr.K, PPK Se-Kabupaten Pringsewu, PPS se-Kabupaten Kabupaten Pringsewu
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menyampaikan materi yang menekankan integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Suprondi menggarisbawahi bahwa baik Bawaslu maupun KPU harus saling menghargai wewenang masing-masing demi menjaga kredibilitas dan integritas Pemilu.
"Mahkota penyelenggara Pemilu adalah integritas. Sebagai penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, kita harus bersama-sama menjaga integritas ini," tegas Suprondi. Menurutnya, integritas adalah pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan hasil Pemilu yang legitimasi dan diterima oleh masyarakat.
Suprondi juga menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci untuk menghasilkan pemilihan yang baik. "Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kita semua harus berpegang teguh pada asas penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah profesionalitas. Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus mampu bekerja secara profesional," ujar Suprondi.
Profesionalitas dalam bekerja tidak hanya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga akan memperkuat legitimasi hasil Pemilu di mata publik.
Lebih lanjut, Suprondi menekankan pentingnya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. "Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus bekerja sesuai dengan asas kepastian hukum. Ini berarti kita harus melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, sesuai dengan yurisdiksi kita, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dengan penekanan pada integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum, Suprondi berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan Pemilu yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.