Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Hadiri Rakor & Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Penyusunan Visi Misi Program Pasangan Calon Sesuai RPJPD Kabupaten Pringsewu Serta Penjelasan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan Calon Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Regency Hotel Pringsewu Pada Selasa, 13 Agustus 2024
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Kapolres Pringsewu diwakili Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol I Made Indra Wijaya, S.H., M.H, Kasi Intel Kejari Kab. Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja, S.H., M.H, Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pringsewu Mira Anita,Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kab. Pringsewu Palgunadi ,S.T, Perwakilan Partai Golkar Rio Kurniawan, Perwakilan Partai PKS Edi Susanto, Perwakilan Partai Nasdem Gian Maulana, Perwakilan Partai Gerindra Fathul Arfian, Perwakilan Partai PAN Eko Andriono, S.E,Perwakilan Partai Buruh Yuningsih, Perwakilan Partai UMMAT Joko Dwi Santo
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Pringsewu, Saifudin, S.H.I., menyampaikan isu strategis terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur batasan usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu minimal 30 tahun pada saat pelantikan, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun saat pelantikan.
Saifudin juga menjelaskan mekanisme terkait pengunduran diri calon anggota DPR/DPRD terpilih pada saat proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pringsewu.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Saifudin dan Kasubag Hukum & SDM, Lola Oktaviana. Materi yang disampaikan mencakup penjelasan mendalam tentang tahapan pencalonan, termasuk jadwal dan mekanisme yang harus diikuti oleh calon dalam Pemilu 2024.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Feri Ariyanto, S.T., M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Pringsewu menyampaikan terkait rancangan akhir RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 , dilanjutkan oleh Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol I Made Indra Wijaya, S.H., M.H, menyampaikan terkait Kesiapan Pengamanan Polres Pringsewu dalam rangka Pilkada Tahun 2024 Kabupateb Pringsewu, dan terakhir dilanjutkan penyampaian materi oleh Kasi Intel Kejari Kab. Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja, S.H., M.H.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta tentang pentingnya proses pencalonan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.