Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pringsewu Lakukan Uji Petik Data Pemilih

Foto Saat adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan uji petik di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,
Foto Saat adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan uji petik di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,

Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan uji petik di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakurasian data dalam proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. 

 

Pelaksanaan uji petik dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM), serta Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra. Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, bersama tim dari Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI.

 

Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM) menjelaskan bahwa pengawasan terhadap proses PDPB tetap dilakukan secara berkelanjutan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. “Usai pesta demokrasi serentak 2024, sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, kami wajib melakukan pengawasan untuk memastikan keterjagaan hak pilih masyarakat. Ini menjadi dasar acuan dalam memastikan data yang diterima benar-benar valid,” ujar Adam Malik. 

 

Adam Malik menjelaskan Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Bawaslu Pringsewu melakukan uji petik (sampling) pada dua pekon, yakni Pekon Wonodadi dan Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo. Uji petik ini menggunakan data hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan hasil pleno, di Kecamatan Gadingrejo terdapat 63.133 data pemilih yang tersebar di 23 pekon/kelurahan, serta 74 data pemilih meninggal dunia dari Kemendagri yang perlu dilakukan validasi kebenarannya. Jelas Adam

 

Pada Pekon Wonodadi, dilakukan uji petik terhadap 14 sampel data dengan mendatangi Kantor Pekon dan melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pengecekan, diperoleh: 11 data benar telah meninggal dunia, 2 data ternyata masih hidup, dan 1 data benar meninggal setelah diverifikasi langsung. Sementara di Pekon Wates, dari 3 sampel yang diuji, ditemukan 2 data benar telah meninggal dunia dan 1 data masih hidup berdasarkan hasil konfirmasi perangkat pekon dan pengecekan lapangan. Jelas Adam Selain uji petik, Bawaslu Pringsewu juga menghimpun data warga yang membuat surat kematian sepanjang tahun 2025, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada. Data tambahan ini di luar hasil pleno PDPB Triwulan III dan data Kemendagri, dan akan dimasukkan dalam Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. 

 

“Dalam masa non-tahapan seperti saat ini, banyak perubahan data di berbagai lini. Karena itu, pengawasan tetap kami lakukan secara khusus untuk menjamin hak pilih warga tetap terpenuhi,” tutup Adam Malik

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu Editor: Humas Bawaslu Pringsewu