JELANG PENETAPAN DPT, BAWASLU PRINGSEWU HADIRI RAPAT KOORDINASI BERSAMA KPU PRINGSEWU DAN DISDUKCAPIL PRINGSEWU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, M. Fathul Arifin, M. Pd, menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat tersebut berlangsung di Media Center KPU Kabupaten Pringsewu. Senin (19/06)
Dalam kegiatan yang berlangsung tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, M. Fathul Arifin, M. Pd, menyampaikan rekomendasi Data Pemilih dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Jumlah data pemilih yang direkomendasikan sebanyak 2.360, yang terdiri dari 173 data TMS (Tidak Memenuhi Syarat), 21 Pemilih baru, dan 2.166 data non KTP-El (Elektronik). Arifin juga menekankan pentingnya penindaklanjutan terhadap hasil rekomendasi yang telah diberikan oleh Bawaslu.
Selain itu, terkait kelengkapan dokumen penunjang dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kabupaten Pringsewu mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk turut membantu dalam memfasilitasi kebutuhan KPU dalam proses rekapitulasi DPT. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah percepatan proses pembuatan akta kematian serta pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, M. Fathul Arifin, M. Pd, menggarisbawahi pentingnya kerja sama yang solid antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di Kabupaten Pringsewu. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja secara sinergis guna memastikan bahwa DPT yang digunakan dalam pemilihan mendatang adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap proses rekapitulasi DPT dan berkomitmen untuk menjaga netralitas dan independensinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.