ISKARDO AWASI LANGSUNG PROSES VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR DI PRINGSEWU
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar, S.H. M.H bersama Ketua Bawaslu Pringsewu M.Fathul Arifin, M.Pd, Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, S.Pd, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik,S.H.I mengawasi proses pengawasan melekat verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Senin (3/4).
Turut hadir dalam acara tersebut Tim Verifikasi Faktual KPU Pringsewu yang terdiri Juniantama Ade Putra, S.Sos Komisioner KPU Pringsewu (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Untung Alvindra Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, beserta Staf Tedy Sabara KPU Pringsewu.
Verfak ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Prima terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam proses Verfak ini, KPU Pringsewu melakukan pengecekan langsung ke kantor DPD Partai Prima dan melakukan wawancara dengan pengurus dan anggota partai.
KPU Pringsewu melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima sebagai tindaklanjut setelah KPU RI menyatakan partai ini memenuhi syarat verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan setelah Partai Prima mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu yang merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu RI. Keputusan lolosnya verifikasi administrasi Partai Prima itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
Juniantama Komisioner KPU Pringsewu menjelaskan KPU Pringsewu memastikan terkait domisili kantor apakah sesuai, surat perjanjian kantor, keterwakilan perempuan 30%, sarana prasarana kantor dan mencocokan KTP dan KTA pengurus dan selanjutnya KPU memberikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Iskardo P.Panggar Ketua Bawaslu Lampung menjelaskan Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan adanya kantor partai PRIMA, adanya kepengurusan, dan lain-lain. Tugas kami mengawasi guna memastikan proses verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang ada. tutupnya sebagai informasi Kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Partai Prima merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu.