Lompat ke isi utama

Berita

Gistiawan Tegaskan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024: Waktu, Administrasi, dan Integritas Sebagai Kunci

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., M.H., menjelaskan aspek kunci terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Penyataan ini disampaikan saat melakukan monitoring dan supervisi di Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu, 13 September 2023, yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Dalam penjelasannya, Gistiawan memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah melakukan persiapan dan menunjukkan kesiapan yang kuat terkait penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Hal ini mencakup penanganan sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Gistiawan juga menggarisbawahi kesiapan aspek administratif, ruangan sidang, dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Dia mengingatkan bahwa dalam hal waktu, objek sengketa harus diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa akan dilakukan pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

• Hari Senin sampai Kamis, pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.

• Hari Jumat, pukul 08:00 hingga 16:30 WIB.

Gistiawan menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan waktu ini guna memastikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Ia juga menekankan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menjalani proses ini.

Tag
BERITA